Jumat, 16 November 2012

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)  legalitas ada nya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 PKBM tersebut masuk pada jalur pendidikan nonformal.
PKBM punya ciri tersendiri dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena PKBM fungsinya selain memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD) juga menampung kepada mereka yang karena sesuatu dan lain hal sewaktu mudanya tidak sempat mendapatkan pendidikan seperti: SD, SMP, SMA setelah berusia dewasa, baru sadar bahwa perlunya pendidikan apakah SD, SMP ataukan SMA, tapi usianya sudah terlanjur dewasa. Misalnya belum lulus SD usianya sudah belasan tahun ke atas. Tentu saja masuk SD bagi yang normal pada usia 6 tahun. Sehingga tidak ada jalan lain, kecuali ia ikut belajar di PKBM pada paket A. Demikian juga untuk paket B setara SMP dan paket C setara SMA.